Jakarta –
Pemerintah AS telah melarang raksasa Tiongkok DJI mengekspor beberapa drone-nya ke Amerika setelah dituduh melanggar peraturan. Drone terbaru mereka, Air 3S, saat ini belum tersedia untuk dijual di Amerika.
Aturan tersebut adalah Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur (UFLPA) yang memperkuat pembatasan Departemen Keamanan Dalam Negeri terhadap produk buatan China, khususnya drone. DJ dilarang mengimpor beberapa drone ke Amerika.
UFLPA pertama diterapkan pada Juni 2022 dan diciptakan untuk memerangi kerja paksa terhadap etnis Uyghur dan etnis minoritas Muslim lainnya di wilayah Xinjiang, Tiongkok. Melalui peraturan tersebut, Amerika Serikat melarang impor produk yang diproduksi seluruhnya atau sebagian di Xinjiang.
DJI langsung menanggapi tudingan tersebut. Menurut perusahaan Tiongkok, mereka belum pernah berproduksi di wilayah Xinjiang. Mereka pun mengakui bahwa permasalahan ini merupakan kesalahpahaman, karena mereka menghormati seluruh aturan hukum dan standar internasional yang diterapkan Amerika.
Selain itu, DJI juga memastikan seluruh produknya diproduksi hanya di dua negara, Shenzhen, China, dan Malaysia, pada Kamis (17/10/2024).
DJI saat ini tidak ada dalam daftar perusahaan UFLPA, namun berada dalam “daftar hitam” yang dikelola oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri. Namun sebelum itu, mereka dimasukkan ke dalam “daftar hitam” lain, daftar bisnis Departemen Perdagangan, karena mereka diyakini menyediakan drone kepada pemerintah Tiongkok untuk pengawasan terhadap kelompok etnis Uyghur.
Pemerintah AS juga sedang menyiapkan peraturan baru yang melarang drone DJI beroperasi di Amerika. Larangan tersebut akan berdampak besar pada DJI, karena lebih dari separuh penjualan drone-nya berada di Amerika. Tonton video “Video udara tentang mobil yang menumpuk di rel kereta api di Spanyol akibat banjir” (none/none)
Leave a Reply