NET MEDIA

Media Berita Indonesia & Terupdate

Sanksi Tegas BPOM RI soal Skincare Overclaim, Ancam Cabut Izin Produk

Jakarta –

Virus di media sosial mengklaim produk kosmetik atau bahan tambahan tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Biasanya pada produk perawatan kulit, produk perawatan kulit melebih-lebihkan klaim atau manfaatnya.

Misalnya, beberapa produk perawatan kulit menjual serum niacinamide dengan konsentrasi 10 persen, namun hasil uji laboratorium menunjukkan konsentrasi tersebut hanya 3 persen.

Terkait hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan peringatan keras kepada produsen yang menjual produk perawatan kulit yang tidak sesuai klaimnya.

Deputi Pengawasan Obat Tradisional BPOM mengatakan, “Jika industri melakukan pelanggaran, kami juga akan bertindak sesuai ketentuan. Baik itu peringatan, penghentian sementara kegiatan, penarikan produk, atau pemusnahan. dan membatalkan izin distribusi.” , Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Mohamad Kashuri saat ditemui di Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Menurut Kashuri, tingginya permintaan terhadap produk perawatan kulit seringkali bergantung pada penjualan. Produsen ingin produk perawatan kulit yang mereka buat dapat diterima oleh masyarakat luas.

Terakhir, terkadang mereka melakukan iklan promosi berlebihan yang bahkan mungkin tidak realistis. Terkait perawatan kulit, Kashuri juga menegaskan, ke depan BPOM akan memperketat pengawasan terhadap peredaran produk perawatan kulit lokal di Indonesia.

Kashuri mengatakan, “Jika ada kegiatan terkait obat dan makanan yang tidak sesuai ketentuan, bisa juga melaporkannya. Saluran komunikasi Halo BPOM 1500533 banyak, bisa juga menggunakan aplikasi.” . .

Berikutnya: Tonton juga label kulit biru palsu Tonton video “BPOM akan serukan denda bagi influencer kosmetik nakal” (kna/kna).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *