NET MEDIA

Media Berita Indonesia & Terupdate

BPOM Rilis 10 Obat Berbahan Herbal Bisa Rusak Jantung dan Ginjal, Ini Daftarnya

Jakarta –

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) bersama Polda Jawa Barat pada Senin (10/07/2024) menyita produk obat alami ilegal atau produk tanpa izin edar di Bandung. Temuan tersebut diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan nilai bukti ekonomi Rp 8,1 miliar.

Beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang masuk dalam peringatan masyarakat BPOM, seperti: Cobra India Africa Black ant Spider Cobra

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan obat bahan alami ilegal yang disita itu mengandung BKO seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.

“Mengkonsumsi obat bahan alami tanpa izin edar dan/atau dengan BKO sangat beresiko bagi kesehatan, dapat mengakibatkan kerusakan organ tubuh seperti gagal ginjal, kerusakan liver dan gangguan kesehatan lainnya hingga kematian,” jelas Taruna dalam jumpa pers. , Senin (7 Oktober 2024).

Selain itu, dibandingkan tahun sebelumnya, temuan tindakan terhadap obat-obatan yang mengandung bahan alami ilegal atau mengandung bahan berbahaya mengalami peningkatan. Pada tahun 2023, total nilai ekonomi temuan 2 kasus obat alami adalah Rp 2,2 miliar.

Diperlukan peran aktif semua pihak untuk memutus rantai pasokan dan permintaan dalam peredaran obat yang terbuat dari bahan alam ilegal dan/atau dengan BKO. Pimpinan BPOM kembali menekankan pentingnya pedagang naturopati mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.

Tonton “Video: BPOM Menyita – Umumkan 10 Obat Herbal yang Membahayakan Ginjal dan Jantung” (Sook/Up)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *