Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPMRI) menemukan lebih dari 200.000 obat bahan alam tidak berizin dan mengandung bahan kimia obat berbahaya (BKO) yang beredar di pasaran. Peredarannya meningkat 400 persen dibandingkan tahun lalu dengan nilai ekonomi sekitar 9,3 miliar, dan peredaran obat tradisional ilegal rata-rata 2,2 miliar. Artinya menyebarkan “obat-obatan herbal” yang lebih berbahaya di masyarakat
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan tren tersebut mengkhawatirkan karena hasil BKO pada obat herbal relatif tinggi, salah satunya mengandung sildenafil. Sildenafil adalah BKO yang digunakan untuk mengobati disfungsi ereksi Jika dikonsumsi tanpa anjuran dokter, berisiko terkena serangan jantung
Obat-obatan dari bahan alami yang sering dikemas sebagai jamu tersebar luas di Jawa Barat seperti Bandung, Simahi, Dipok, dan Subang.
Obat alami yang mengandung sildenafil dipasarkan dengan tujuan merangsang hasrat dan daya tahan pria, namun perlu diingat bahwa overdosis bisa berakibat fatal. (Senin (7/) 10/2024) dapat menyebabkan serangan jantung.
Tak hanya sildenafil, hasil BKO lainnya adalah fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. Produk tertentu diberi “peringatan” atau pertimbangan serius jika orang mencarinya di pasar, termasuk e-commerce.
Produk yang dimaksud antara lain: Cobra
Dikatakannya, “Penggunaan obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau B.K. Saksikan video “Menjadi Kepala BPOM yang Baru, Taruna Coba Kembangkan Penemuan Baru” (naf/kna)
Leave a Reply