Jakarta –
Kebijakan PPN 12% bisa “mencekik” wisatawan, terutama yang sensitif terhadap harga. Pakar pariwisata juga menyarankan pemerintah melakukan 5 hal berikut:
Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025. Ketentuan itu, kata dia, sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. aturan ( HPP).
Kenaikan PPN tentunya akan mempengaruhi harga paket perjalanan, akomodasi dan tiket pesawat. Hal ini dapat menurunkan daya saing destinasi pariwisata dalam negeri, khususnya untuk pariwisata yang sensitif terhadap harga.
Pakar strategi pariwisata nasional Toufan Rahmadi mengatakan kebijakan tersebut akan berdampak pada sektor pariwisata yang masih berjuang memulihkan kapasitas pasca dilanda pandemi COVID-19. Masih banyak hotel dan restoran yang belum pulih sepenuhnya dari anjloknya pariwisata di masa pandemi.
Namun di sisi lain, menurut Taufan, jika kebijakan PPN 12% dikelola dengan baik maka dapat menjadi katalis pertumbuhan sektor pariwisata.
Kuncinya adalah bagaimana pemerintah dan pelaku usaha bisa bersinergi menjadikan peningkatan ini sebagai peluang, bukan ancaman, kata Taufan kepada NET MEDIATravel, Jumat (22/11/2024).
Sebagai jalan tengahnya, Taufan pun menyarankan 5 langkah strategis yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia. Berikut 5 langkahnya: 1. Penundaan bertahap bagi wisatawan
Untuk meringankan beban sektor pariwisata, kenaikan PPN sebaiknya dilakukan secara bertahap. Misalnya saja meningkat menjadi 11,5% terlebih dahulu pada tahun 2025 sebelum mencapai 12% pada tahun 2026. Alternatif lainnya adalah dengan menetapkan tarif PPN khusus untuk sektor pariwisata agar beban kenaikan tersebut tidak langsung dirasakan oleh wisatawan. Alokasi anggaran untuk pariwisata
Sebagian pendapatan dari kenaikan PPN sebesar 12% sebaiknya disalurkan kembali ke sektor pariwisata. Penggunaan dana tersebut dapat ditujukan untuk:
– Subsidi tiket pesawat dalam negeri untuk meningkatkan mobilitas wisatawan.
– Pembangunan infrastruktur di destinasi wisata misalnya akses jalan, bandara, dan fasilitas umum.
– Kampanye promosi pariwisata untuk menarik lebih banyak wisatawan domestik dan mancanegara.3. Insentif bagi peserta usaha pariwisata
Untuk mengimbangi kenaikan PPN sebesar 12%, pemerintah Indonesia dapat memberikan insentif bagi pelaku usaha pariwisata. Insentif tersebut adalah:
– Pengurangan pajak penghasilan untuk usaha kecil dan menengah.
– Pembatalan sementara retribusi daerah yang berkaitan dengan sektor pariwisata.
– Subsidi energi untuk usaha hotel dan restoran untuk menekan biaya operasional 4. Transisi menuju pariwisata berkualitas
Momen kenaikan PPN sebesar 12% ini hendaknya dimanfaatkan untuk mengarahkan sektor pariwisata menuju konsep pariwisata yang lebih berkelanjutan. Dengan menawarkan pengalaman wisata yang lebih berkualitas, wisatawan akan merasa bahwa harga yang lebih tinggi akan sesuai dengan nilai yang diterimanya.5. Dialog dan kerjasama
Terakhir, pemerintah harus memperkuat dialog dengan asosiasi pariwisata seperti GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia), PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia), ASITA, dll untuk memastikan penerapan kebijakan ini tidak menimbulkan ketimpangan.
Dengan partisipasi badan usaha dalam pengembangan kebijakan, keputusan yang diambil dapat menjadi lebih penting dan berkontribusi terhadap pemulihan perekonomian secara keseluruhan.
Oleh karena itu, kebijakan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan terus dilakukan tanpa merugikan sektor industri pariwisata yang terdampak pandemi,” pungkas Taufan. Simak Video: LBH Demo K-Popers di Luar Istana, Demonstrasi PPN 12% (wsw/wsw)
Leave a Reply