Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau sedang mengusut obat herbal ilegal yang terbuat dari bahan alami alias obat herbal tanpa izin. Produk-produk tersebut diketahui mengandung Bahan Kimia Obat (PSC) seperti deksametason, parasetamol, dan piroksikam.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan obat yang terbuat dari bahan alami tidak bisa dicampur dengan BKO. Sebab, penggunaan bahan kimia tersebut harus dalam pengawasan dokter.
Agen tersebut memproduksi obat-obatan berbahan alami yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM, tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, persyaratan keamanan dan manfaat, serta persyaratan mutu, kata Taruna Ikrar dalam konferensi pers, Jumat (18/10). ) 2024).
Narkoba ini diproduksi di rumah kontrakan di Kabupaten Kampar, Negara Bagian Riau. Menurut Taruna, proses pembuatan obat-obatan tersebut juga tidak memenuhi standar sehingga dikhawatirkan terkontaminasi mikroorganisme dan logam berat.
“Sudah sembilan bulan berproduksi, dengan kapasitas produksi bulanan 2.400-4.800 botol,” ujarnya.
Obat-obatan herbal dipasarkan dengan nama berikut:
– Jamu Dwipa cap Tawon Klanceng Reuma – Jamu Reumatoid Cap Jago Joyokusumo
Keduanya dipasarkan dengan klaim efektif meredakan nyeri rematik dan asam urat. Bahaya Mengonsumsi Obat Alami Yang Mengandung BKO
Taruna menambahkan, BKO yang terdapat pada obat alami off-label dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan.
Deksametason, parasetamol, dan piroksikam misalnya, dapat menimbulkan efek samping seperti pertumbuhan terhambat, osteoporosis, gangguan hormonal, gagal ginjal, dan kerusakan hati, kata Taruna.
Bayangkan masyarakat kita menggunakan itu dan mempunyai pengaruh seperti itu, itu sangat berbahaya, lanjutnya
Taruna mengingatkan, bagi yang masih “nakal” membuat obat tradisional dengan tambahan bahan kimia, akan ditindak.
“Kita punya undang-undang berdasarkan Pasal 435 dan Pasal 138 (2) dan (3) UU 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, pelanggarnya bisa dipenjara paling lama 12 tahun atau denda Rp 5 miliar. dia menekankan.
NEXT: Upaya BPOM Menyelamatkan Industri Obat Alami dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia
(dpy/avk)
Leave a Reply