NET MEDIA

Media Berita Indonesia & Terupdate

580 Anggota DPR Dilantik Hari Ini Bakal Dapat Pelat Nomor Khusus

Jakarta –

Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 resmi dilantik pada Selasa (10/1/2024) di rapat paripurna Kompleks Parlemen Lama, Jakarta Pusat. Anggota DPR RI diketahui memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus atau pelat khusus untuk keperluan dinas.

Aturan mengenai pelat nomor anggota DPR tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR no. 4 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Pasal 10 menyebutkan sebagian besar anggota DPR memiliki TNKB khusus dengan nomor yang sama. Lebih spesifiknya, satu TNKB khusus kegiatan di daerah pemilihan dan dua TNKB khusus di DKI Jakarta.

Mobil dinas pemegang kursi DPR RI tentu berbeda dengan format masyarakat sipil pada umumnya. Nomor khusus anggota dewan kehormatan dilengkapi logo DPR dan kombinasi angka. Perbedaan lainnya, TNKB tidak memuat informasi masa berlaku pajak seperti pada kendaraan sipil.

Bentuk TNKB yang dirancang khusus untuk anggota DPR RI ini juga berbeda dari segi warna dasar dan penggunaan warna perak. Hal ini ditunjukkan dalam ayat 1 dan 2 Pasal 11:

1. Format TNKB khusus anggota DPR terdiri atas:

A. logo DPR RI; B. TNKB khusus untuk anggota DPR

2. Formulir TNKB khusus anggota DPR terdiri atas:

A. Piring persegi panjang; B. warna primer pada rentang bilangan adalah hitam c. warna utama kolom logo adalah perak; D. warna garis perak. warna peleknya perak; F. TNKB khusus anggota DPR berwarna perak. nomor kode warna perak

Perlu diketahui, seluruh biaya terkait penerbitan dan penggunaan TNKB akan ditanggung dari anggaran Sekretariat Jenderal DPR.

Di sisi lain, Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI pernah menyatakan penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR dimaksudkan untuk meningkatkan administrasi publik anggota DPR.

Nomor-nomor dalam nomor DPR dipilih berdasarkan jumlah anggota, fraksi, dan jabatan di DPR. Hal itu tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR Nomor. 4 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

A. Kendaraan bermotor khusus Pimpinan DPR RI. Ketua : 1-00 Wakil Ketua : 2-00 Wakil Ketua : 3-00 Wakil Ketua : 4-00 Wakil Ketua : 5-00

B. Pimpinan Kelompok Kendaraan Bermotor Khusus DPR RI Ketua Kelompok : 6 Sekretaris Kelompok : 7 Bendahara Kelompok : 8

Fraksi Fraksi PDIP: 01 Fraksi Partai Golkar: 02 Fraksi Partai Gerindra: 03 Fraksi Partai Nasdem: 04 Fraksi PKB: 05 Fraksi Partai Demokrat: 06 Fraksi PKS: 07 Fraksi PAN: 08 Fraksi PPP: 09

Contoh:

Ketua Golongan PDIP = 6-01 Bendahara Golongan PAN = 8-08

C. Kendaraan khusus ketua panitia dan perlengkapan DPR Ketua : 6 Wakil Ketua : 7 Wakil Ketua : 8 Wakil Ketua : 9 Wakil Ketua : 10

Komisi I: Komisi I: Komisi II: II III Komisi: III IV Komisi: IV V Komisi: V Komisi VI: VI Komisi VII: VII VIII Komisi: VIII IX Komisi: IX Komisi X:

Perlengkapan Dewan: Dewan Kehormatan Dewan: XII Badan Legislatif: XIII Badan Kerjasama Antar Parlemen:

Contoh:

Wakil Ketua Komisi III = 7-III

Ketua MKD : 6-XII

D. Kendaraan khusus anggota DPR RI

Khusus untuk anggota DPR, pelat nomornya menggunakan format nomor anggota – nomor registrasi fraksi

Contoh:

Nama Anggota: Rudi Hartono Bangun Nomor Anggota: 353 Komisi: Kelompok Partai Nasdem Nomor Kendaraan: 353-04.

E. Fasilitas Khusus Sekretariat Jenderal Republik Indonesia dikelola oleh:

Contoh:

Irjen = 10-XVIII Saksikan Video Retret Kabinet Komisi I di Magellan: Sinergikan Visi dan Misi Presiden (riar/rgr)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *