Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) akhirnya menghentikan sementara produksi produk skin care Macalon milik pengusaha Macalon di Bandung yang diduga mafia peredaran blue label yang tidak patuh.
Perlu diketahui bahwa Blue Label Skincare hanya dapat diberikan dengan konsultasi dan pemeriksaan dokter. Kalau tidak, itu ilegal.
Perawatan kulit label biru yang tersedia bebas di pasaran, seperti di pasaran, mengandung risiko banyak bahan berbahaya, termasuk merkuri dan hidrokuinon. Efeknya bisa menyebabkan iritasi kulit dan risiko kanker jangka panjang.
BPOM RI menemukan adanya pelanggaran berulang dalam produksi di pabrik tersebut sehingga dapat membahayakan keamanan produk. Pembatasan yang diberlakukan adalah sebagai berikut: Penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik.
Sanksi diterapkan dalam jangka waktu 30 hari kerja hingga tindakan perbaikan dan pencegahan dinyatakan selesai, jelas BPOM dalam keterangannya, Sabtu (10/12/2024) ini.
“Saat ini BPOM terus melakukan penyidikan dan penggeledahan lebih lanjut sebagai upaya penegakan hukum. Apabila ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka proses penyidikan akan dilakukan dengan mengedepankan asas praduga (pro justitia). Tidak bersalah”, katanya ditambahkan
Sanksi pidana yang diatur dalam pasal 435 Undang-Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu barangsiapa memproduksi atau mengedarkan kosmetika dengan label biru yang tidak sesuai dengan ketentuan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. bertahun-tahun. tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
“BPOM telah melakukan beberapa upaya untuk memantau secara ketat pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik, melakukan upaya penegakan hukum, serta memberikan bimbingan teknis kepada seniman profesional dan tenaga medis. BPOM juga memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk kampanye nasional yang bekerja sama dengan sektor terkait”, begitulah mereka menyebutnya.
Diduga BPOM RI ‘Orang Dalam’
Saya menduga BPOM ada hubungannya dengan “orang dalam” di RI yang menjalankan pabrik Mafia Perawatan Kulit. Membantah narasi terkait, BPOM RI menegaskan akan menjaga integritas pengawasan produk. Jika terbukti ada “orang dalam” yang terlibat di dalamnya, maka partai akan mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan.
“BPOM selalu menjunjung tinggi integritas dan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran kosmetik,” kata BPOM RI.
Saksikan juga video ‘BPOM Sita – Umumkan 10 Obat Herbal yang Merugikan Ginjal dan Jantung’:
(naf/atas)
Leave a Reply