Jakarta –
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Temu Arja asal China tidak mengajukan izin e-commerce di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Moga Simatupang
“Dan sejauh ini belum ada update di Kementerian Perdagangan terkait proses izin tersebut,” kata Moga saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Senin (7/10/2024).
Moga menegaskan, seluruh e-commerce luar negeri harus mematuhi Peraturan Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Jika syarat dalam aturan tersebut terpenuhi, Kementerian Perdagangan akan menerbitkan izin.
“Permendag 31 sudah jelas mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi PPMSE. Jadi, sampai mereka memilih persyaratan sesuai Permendag 31 tahun 2023 seperti perjalanan perusahaan, pelatihan dan pengawasan PPMSE.
Namun, kecuali permohonannya memenuhi persyaratan, pihak tersebut tidak akan menerbitkan izin komersial seperti e-commerce. Moga menegaskan, pemerintah terus berupaya melindungi pelaku usaha dalam negeri dari gempuran barang impor dari aplikasi luar negeri.
“Selama masih memenuhi syarat, seperti untuk barang lintas batas minimal US$ 100 dolar. Sampai saat itu kita punya regulasi untuk melindungi industri untuk melindungi produksi dalam negeri,” ujarnya.
Diakui Moga, banyaknya aplikasi atau e-commerce luar negeri yang bermunculan tidak bisa dihindari. Namun, upaya politik sedang dilakukan untuk melindungi urusan dalam negeri.
Kedua, ini era digitalisasi dan tidak bisa kita hindari. Administrasi dan perdagangan hanya perlu dilakukan melalui sistem elektronik agar industri dalam negeri ke depan bisa bersaing dan platform dalam negeri pun bisa bersaing, tutupnya.
Aplikasi Temu adalah platform e-commerce di Cina. Aplikasi ini menjual produk pabrikan sehingga harganya sangat bagus. Penerapan ini juga dihindari pemerintah karena dapat berdampak pada produk UMKM dalam negeri.
Sebelumnya, Fiki Satari, Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menegaskan, pemerintah saat ini berkomitmen untuk mengikuti dan memastikan aplikasi Temu tidak masuk ke Indonesia.
“Kalau Temu masuk ke Indonesia, akan sangat berbahaya bagi UMKM dalam negeri. Selain itu, platform digital China yang memfasilitasi transaksi langsung antara pabrik di China dengan konsumen di negara tujuan akan mematikan UMKM,” kata Fiki dalam keterangan resminya di Jakarta. pada Rabu (2/10).
Fiki menjelaskan, konsep aplikasi Temu adalah menjual barang langsung dari pabrik ke pelanggan tanpa reseller, reseller, dropshipper, atau afiliasi sehingga tidak ada komisi dalam tingkatan. Hal ini, ditambah dengan subsidi yang disediakan oleh platform, berarti harga produk dalam aplikasi sangat murah.
“Mereka sudah masuk ke Amerika (AS) dan Eropa dan kini mulai merambah di kawasan Asia Tenggara, terutama di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Jadi kita harus mewaspadai masuknya mereka ke Indonesia,” kata Fiki. . .
Fiki mengungkapkan, sejak September 2022, aplikasi Teemu sudah mencoba mendaftarkan merek tersebut sebanyak tiga kali di Indonesia. Bahkan, pada 22 Juli 2024, permohonan pendaftaran Temu sudah diteruskan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM). (ada/ada seorang budak)
Leave a Reply