NET MEDIA

Media Berita Indonesia & Terupdate

Automatic Exchange of Information: Transparansi Pajak Global untuk RI

Jakarta –

Perkembangan dunia global yang semakin terhubung dan kompleks menjadikan transparansi perpajakan sebagai isu utama di banyak negara. Salah satu langkah strategis yang dilakukan Indonesia untuk meningkatkan kewajiban perpajakan adalah penerapan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Inisiatif ini, yang didorong oleh kebijakan internasional, bertujuan untuk mengendalikan kewajiban perpajakan wajib pajak dengan memungkinkan pertukaran informasi keuangan antar negara secara otomatis dan teratur. Melalui skema AEoI, potensi penghindaran pajak dapat dikurangi seiring dengan semakin menyempitnya kesenjangan hukum di yurisdiksi.

Sebagai anggota G20 dan peserta aktif dalam Perjanjian Otoritas Kompetensi Multilateral (MCAA), Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan penyebaran informasi keuangan. Penerapan AEoI diharapkan dapat menghasilkan data keuangan yang lebih akurat dan transparan, sehingga potensi penerimaan negara dari sektor pajak dapat meningkat untuk kepentingan masyarakat. Namun, seperti program baru lainnya, penerapan AEoI menghadapi sejumlah tantangan yang tidak dapat diabaikan.

Salah satu tantangan utamanya adalah bertentangan dengan prinsip kerahasiaan data keuangan, khususnya di sektor perbankan. Permasalahan ini sangat sensitif di Indonesia, dimana beberapa pihak khawatir data keuangannya dapat disalahgunakan. Tedja dkk. (2019) dalam penelitiannya “Pertukaran Informasi Otomatis tentang Yurisdiksi Indonesia untuk Mengontrol Peluang Bisnis” menyoroti bagaimana langkah ini akan mempengaruhi sikap wajib pajak.

Perlindungan data wajib pajak menjadi prioritas, karena tanpa kepercayaan masyarakat, program ini akan menemui banyak kendala dalam pelaksanaannya. Pemerintah harus merancang dan menerapkan peraturan yang memastikan bahwa data yang diperoleh digunakan sesuai tujuan, yaitu untuk meningkatkan kepatuhan dan mencegah penghindaran pajak.

Penting untuk diingat bahwa transparansi dan perlindungan data harus seimbang. Oleh karena itu, edukasi masyarakat mengenai pentingnya AEoI dalam menciptakan keadilan perpajakan merupakan langkah penting. Selain memperkuat regulasi, pemerintah juga dapat memperluas inisiatif sosialisasi untuk meyakinkan masyarakat bahwa data mereka akan aman dan digunakan sesuai dengan ketentuan hukum.

Selain tantangan regulasi, perhatian yang lebih besar juga diperlukan terhadap kesiapan infrastruktur teknologi pendukung implementasi AEoI. Dalam penelitian Riyani dkk. (2024) dengan judul “AEoI dan Modernisasi Sistem Perpajakan untuk Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia”, menjelaskan bahwa berbagai perangkat teknologi perpajakan seperti aplikasi e-faktur, e-filing dan e-SPT masih belum berpengaruh secara signifikan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. . Hal ini menunjukkan bahwa inovasi teknologi dalam sistem perpajakan masih perlu dikembangkan dan diterapkan secara lebih luas. Pengguna baik perorangan maupun perusahaan harus dibimbing agar lebih nyaman dan akrab dengan teknologi untuk mendukung kesuksesan AEoI.

Pengalaman sebelumnya, program amnesti pajak yang dilaksanakan pada tahun 2016-2017 memberikan pembelajaran berharga bagi Indonesia. Program ini berhasil menarik uang yang sebelumnya disimpan di luar negeri kembali ke dalam sistem perekonomian nasional. Hal ini menunjukkan bahwa informasi keuangan yang terbuka dapat memberikan hasil yang nyata, selama pemerintah terus memperkuat pedoman dan memperbaiki kelemahan sistem yang ada.

Lebih lanjut, penerapan AEoI diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi dunia usaha dan perekonomian secara luas. Dengan mengurangi celah penghindaran pajak, lingkungan usaha menjadi lebih adil karena seluruh pelaku usaha diharapkan mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang ada. Situasi ini menciptakan lingkungan bisnis yang lebih menguntungkan, meningkatkan daya saing, dan menarik investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Ketika aturan perpajakan ditegakkan secara adil, persaingan dunia usaha menjadi lebih sehat dan stabilitas perekonomian lebih baik dapat tercapai.

Namun keberhasilan AEoI tidak dapat tercapai tanpa kerja sama yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat harus bekerja sama untuk mendukung implementasi kebijakan ini. Akses dan edukasi yang berkelanjutan mengenai pentingnya informasi keuangan yang terbuka dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, dan sanksi yang tegas bagi pelanggar kebijakan dapat menciptakan efek jera. Membangun sistem perpajakan yang adil dan transparan memang tidak mudah, namun hasil yang diharapkan berupa tingginya penerimaan pajak dan stabilitas perekonomian menjadi alasan yang cukup kuat untuk melanjutkan upaya ini.

Sebagai langkah strategis dalam menjawab tantangan perpajakan global, AEoI tidak hanya menjadi alat untuk memperkuat pendapatan negara, namun juga menjadi landasan untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Keberhasilan penerapan AEoI dapat memperkuat hubungan ini, menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan di masa depan. Oleh karena itu, penerapan AEoI yang efektif dapat dijadikan salah satu pilar utama dalam membangun sistem perpajakan yang andal di Indonesia, serta menjadi aset penting dalam persaingan perekonomian global.

(Artikel ini hanyalah pendapat penulis dan tidak mencerminkan organisasi tempat penulis bekerja)

Lala Krisnalia Plt. Penasihat Ahli Muda Kanwil Dirjen Pajak Jawa Barat III

Tonton juga videonya: Inisiatif di Jakarta Timur, Rano Karno berjanji akan memberikan keringanan pajak

(gambar/eng)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *