Jakarta –
Pemerintah terus mendalami pengajuan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) ke BPGS Kesehatan. Sebelumnya, aturan ini baru diterapkan pada 1 Juli hingga 30 September 2023 di tujuh Polda yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari hasil evaluasi, penerapan aturan ini efektif mengurangi jumlah peserta BPJS Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif. Akibatnya, pemerintah meningkatkan target pengujian di seluruh negeri. Berlaku mulai 1 November 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Tes Purpol Nomor 2 Tahun 2023 sebelumnya telah dilaksanakan di 7 Polda pada periode 1 Juli hingga 30 September 2024. Mulai tanggal 1 November 2024 telah dilakukan tes nasional di seluruh titik layanan SIM di Indonesia. BPJS kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan pada NET MEDIA, Rabu (6/11/2024).
BPJS mencatat masih ditemukan 14.273 pemohon SIM dengan status peserta JKN tidak aktif dari total 322.944 pemohon SIM.
Berdasarkan hasil asesmen bersama dengan Corlantas, BPJS Kesehatan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Setkab dan KSP terkait pemeriksaan 7 Polda, disepakati bersama bahwa penerapan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 cukup efektif dan bisa diterapkan di tingkat nasional,” lanjutnya.
“Pada masa uji coba nasional ini telah diberlakukan persyaratan kepesertaan aktif JKN. Apabila diketahui status kepesertaan JKN tidak aktif atau tidak terdaftar pada JKN, maka pemohon SIM diinstruksikan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya atau proses pendaftaran dan penerbitan SIM. mungkin masih bisa berjalan,” tutupnya.
Simak video Pengurusan SIM harus punya BPJS Kesehatan, berlaku mulai 1 Juli 2024 (naf/kna)
Leave a Reply