NET MEDIA

Media Berita Indonesia & Terupdate

Ada Rencana Tarik Retribusi dari Kantin Sekolah di Jakarta

Jakarta –

Kantin sekolah di Jakarta diusulkan dapat diganti dari pendapatan daerah. Usulan ini disampaikan Wakil Ketua Komite C DPRD DKI Jakarta, Sutikno.

Diskusi ini terjadi setelah Sutikno mengetahui harga sewa kios di kantin sekolah di Jakarta adalah 5 juta rupiah per tahun.

“Ada sekitar 14 kafe di SMA 32 kawasan Cipulir. Tapi setiap tahunnya mereka membayar 5 juta rupiah, artinya sekolahnya 70 juta rupiah,” kata Sutigno, seperti dikutip NET MEDIA di situs resmi DPRD DKI Jakarta.

Oleh karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan (DISDIK) mendaftarkan seluruh kantin sekolah. Menurutnya, Pemerintah Daerah (SKPD) harus mempertimbangkan untuk mengkaji kemungkinan-kemungkinan pendapatan daerah dari pemungutan pajak.

“Sekolah disimpan untuk kantin. Ini mungkin pendapatan pajak. Harus hati-hati dan waspada terhadap kemungkinan masuknya uang,” kata Sutigno.

Sutikno berharap Kementerian Pendidikan Umum dapat mengkaji persoalan tersebut sebagai dasar pembuatan undang-undang untuk menetapkan tarif pajak kantin sekolah.

“Kami memberi tahu inspektur tentang perlunya memberikan bayangan hukum. Agar kita sama-sama tidak melanggar aturan dan mengikuti aturan agar penerimaan pajak meningkat,” kata Sutigno.

Dalam kesempatan yang sama, Purwosusilo, Pj Direktur Dinas Pendidikan DKI Jakarta, menjelaskan saat ini terdapat sekitar 1.788 kantin yang tersebar di seluruh sekolah negeri. Pembagiannya adalah Sekolah Dasar (SD) 1.305 tempat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 293 tempat, Sekolah Menengah Atas (SMA) 117 tempat, dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 73 tempat.

Purwosusilo sepakat menyusun rancangan undang-undang untuk mengoptimalkan pengumpulan pendapatan daerah dari seluruh kantin sekolah.

“Perlu adanya peraturan terkait pemanfaatan properti kantin sekolah. Nanti kami akan berkoordinasi dengan BPAD,” kata Purwosusilo.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan pihaknya akan mengkaji retorika tersebut lebih dalam.

“Kemarin wacana ini muncul saat kami membahas RAPBD. Hal ini tentu perlu dikaji lebih mendalam. Kami kemudian akan meneruskannya ke Sekretaris Daerah (Marullah Matali), Kepala BPKAD, untuk diselidiki lebih lanjut apa saja dampaknya. Soal pemungutan pajak dari kantin,” kata Teguh kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).

Teguh mengatakan, pidato tersebut tidak disampaikan secara spesifik kepadanya. Ia mengaku masih mempelajari wacana ini terlebih dahulu.

“Tetapi hal ini tidak dilaporkan secara khusus kepada saya,” ujarnya (Kilo/Kilo).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *