Jakarta –
Dinas Bea dan Cukai di Soekarno Hatta bersama aparat penegak hukum berhasil menghentikan pengiriman barang ilegal ke Indonesia. Barang-barang tersebut antara lain 102 ponsel/tablet bermerek Apple, termasuk iPhone 16 yang dilarang dijual di Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan nilai barang yang tiba di Jakarta dari Batam sebesar Rp 714 juta. Ada indikasi barang tersebut akan diperdagangkan (non-personal use) dan kini berstatus Barang Milik Negara (BDN).
“Yang kita hentikan hari ini adalah masuknya 16 handphone lewat Batam dan tentunya kalau lewat Batam harus bayar bea masuk dan itu tidak dilakukan. Bisa juga memuat tas dan penumpang,” kata Ascolani di Sukarno. Bea dan Cukai Hatta, Tangerang, Jumat (29/11/2024).
Ascolani mengatakan seluruh produk, khususnya iPhone 16, akan dimusnahkan total untuk melindungi industri dan perekonomian dalam negeri. Tidak ada yang akan dilelang.
“Kami menghancurkan barang-barang ini, kami tidak melelang satu pun dari mereka. Kami menghancurkan segalanya untuk melindungi industri kami dan melindungi perekonomian kami,” tambahnya.
Selain itu, barang tersebut juga ditindak karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Tentang mengimpor kebijakan peraturan. .
Pasal 35 PP Nomor 46 Tahun 2021 menjelaskan bahwa alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dalam bentuk tas dan/atau barang yang dikirim oleh penyelenggara pos wajib digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau digunakan untuk tujuan komersial. . Selain itu, paling banyak terdapat dua unit dengan merk dan model/tipe yang sama atau berbeda.
Kemudian, Pasal 34 Ayat 7a Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2024 menjelaskan pemasukan bagasi pribadi penumpang berupa telepon genggam, komputer genggam, dan komputer tablet di luar daerah pabean ke dalam KPPBB paling banyak 2. . Satu unit per pengunjung dalam 1 tahun. Pasal 7b menyebutkan, pemasukan barang pribadi berupa telepon genggam, komputer genggam, dan komputer tablet di luar daerah pabean ke dalam KPPBB paling banyak 2 unit per kiriman.
Selain itu, sesuai peraturan Kementerian Perindustrian (Kemenperi), penjualan iPhone 16 masih dilarang di Indonesia. Pasalnya, Apple sebagai produsen belum memiliki sertifikasi tingkat komponen internal (TKDN).
“Industri dan perekonomian kita akan kita lindungi sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan dan Kementerian Perindustrian,” imbuhnya. Tonton video “Video: Pemilik iPhone 16 mungkin IMEI-nya diblokir” (acd / acd)
Leave a Reply