Jakarta –
Produksi wood pellet asal Gorontal berhasil memasuki pasar Jepang. Melalui PT Biomassa Jaya Abadi (BJA), produksi wood pellet dikirim melalui kapal laut melalui pelabuhan Gorontalo di Fushika menuju Jepang.
Kapal MW Lakas juga memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang juga membawa wood pellet sehingga diperbolehkan terus berlayar.
Pada 15 Agustus 2024, Bakamla Indonesia mencegat MV Lakas. Bakamla saat itu mempertanyakan tiga dokumen yang tidak ada di MV Lakas, yakni Certificate of Analysis, Certificate of Origin, dan Certificate of Consignor of the Declaration.
Juru bicara PT Dalian Putra Maritim (Dalian Group/General Agent) selaku agen MV Lakas, David membenarkan bahwa MV Lakas memiliki seluruh dokumen untuk keperluan pengiriman barang, termasuk Surat Persetujuan Pengiriman (SPB). tanggal 14 Agustus 2024. Wood pellet yang diangkut kapal MV Lakas telah mendapat izin navigasi penuh dari berbagai instansi yang berwenang.
Oleh karena itu, setelah seluruh dokumen diserahkan, Bakamla memperbolehkan kapal MV Lakas melanjutkan pelayaran pada 18 Agustus 2024 dengan pemeriksaan selanjutnya pada 16 Agustus 2024.
Boleh ditunjukkan, dokumennya bisa ditunjukkan,” tegas pakar analis hukum muda Direktorat Hukum Indonesia Bakamla Lt. kol. Bakamla Muhamad Azhari, di Jakarta, Minggu (13/10/2024).
Sebelumnya, Pj Bupati Pohuwato Suharsi Igiris meninjau langsung kinerja rombongan RUPS saat berkunjung ke Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato, Selasa (10/08). Berdasarkan hasil peninjauan, Suharsi mengatakan operasional CJP bersama PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Grow Lestari (BTL) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harapan masyarakat.
Ternyata memenuhi apa yang diharapkan masyarakat. Alhamdulillah legalitas perusahaan juga memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Suharsi.
Asosiasi Produsen Energi Biomassa Indonesia (APREBI) Jenderal Dikki Akhmar sebelumnya menegaskan, dugaan ekspor ilegal wood pellet akibat ditahannya MV Lakas tidak hanya merugikan eksportir tetapi juga berakibat fatal. Sebab, perusahaan pelayaran enggan mengangkut produk dari Gorontal.
“Informasi penangkapan kapal tersebut akan berdampak pada organisasi maritim internasional. Begitu perusahaan menyatakan kapalnya ditangkap di Gorontal karena wood pellet dianggap ilegal, maka setiap pelaku bisnis pelayaran di dunia pasti mengetahuinya. besok tidak mudah mendapatkan kapal ke Gorontala. Ini akan mempengaruhi iklim investasi di Gorontala, kata Dikki dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di sela-sela APREBA tahun lalu. September (rrd/rir).
Leave a Reply