Cikarang –
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengungkap tantangan terbesar bisnis data center di Indonesia. Salah satu tantangannya adalah terkait regulasi.
“Saya kira undang-undang di Indonesia belum begitu baik terhadap pemilik data dalam kasus ini. Ini masih menjadi masalah, bahkan yang saya dengar dari pemain global mungkin mereka terlalu malas untuk memasukkan datanya di Indonesia,” kata Jendral APJII. Ketua Muhammad Arif di Kampus STT JKT1 Cikarang, Kamis (08-08-2024).
Arif mengatakan hal ini bisa menjadi tantangan bagi pemerintah, jika memang berniat menjadikan Indonesia sebagai ekosistem digital berikutnya. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah mengkaji kembali Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019, agar bersahabat dengan pemain internasional.
Menurutnya, banyak pemain dunia yang kurang percaya diri dengan beberapa aturan yang ada. Sehingga mereka takut memasukkan detailnya di Indonesia.
“Jadi menurut kami aturannya perlu disederhanakan ya, tapi itu benar-benar menangkap peluang di seluruh dunia. Agar masyarakat Indonesia benar-benar bisa membuat ekosistem globalnya tumbuh dengan baik, tidak hanya itu,” tegas Arif.
Namun bukan hanya sekedar regulasi, ternyata masih ada tantangan lain yang menghantui bisnis data center di Indonesia. Country manager PT STT GDC Indonesia, Hendrikus Hendra Gozali mengatakan, ada dua hal, yaitu talenta dan semangat bersaing.
Hendrikus menjelaskan, secara umum karena bisnis ini masih baru di tanah air, maka belum banyak sumber daya manusia yang bisa bekerja di data center. Kedua, bagaimana para pelaku korporasi tersebut bisa lebih kompetitif dibandingkan negara tetangga.
“Tantangan ini bukan tantangan tersendiri, tapi tantangan bersama. Seperti yang saya sampaikan, kita punya ekosistem,” kata Hendrikus.
Oleh karena itu, kata dia, kerjasama antara STT GDC Indonesia dan APJII menjawab salah satunya. Ia mengatakan, data center harus terhubung dengan dunia nyata melalui konektivitas, menggunakan Indonesian Internet Exchange (IIX).
Diberitakan sebelumnya, APJII dan STT GDC Indonesia menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan hari ini, Kamis, 8 Agustus 2024 di Kampus STT JKT1, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Kerja sama keduanya adalah dengan meningkatkan instalasi Internet Exchange Indonesia (IIX) di kawasan Cikarang, dengan tujuan menjadikannya sebagai hub Internet utama di kawasan tersebut. Simak video “Studi: Tingkat Penetrasi Internet di Daerah 3T 2024 Capai 82,6 Persen” (hps/fay)
Leave a Reply