NET MEDIA

Media Berita Indonesia & Terupdate

Ekspor Pasir Laut Banjir Peminat, Ini Tanggapan Trenggono

Nusa Dua –

Kementerian Kelautan dan Perikanan (MKP) mengklaim beberapa perusahaan telah mengajukan izin pengelolaan pasir sedimen laut. Kebijakan ini dibuka setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan (Zulhaas) menandatangani Kajian Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag).

Revisi tersebut antara lain Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 dan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah aturan mengenai barang terlarang dan kebijakan ekspor. Zollhas mengatakan, undang-undang izin ekspor laut diterbitkan tanpa penundaan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan produk sedimen laut. Ia menegaskan, hal ini merupakan kebijakan pemerintah.

Saat ditanya mengenai lebih dari 66 perusahaan yang sudah melamar, pria yang disapa Trengono ini mengatakan masih banyak yang berminat. Namun pihaknya belum bisa memberikan izin.

“Sudah banyak yang mengajukan. (Lebih dari 66 perusahaan?) Banyak yang mau, tapi belum kita terapkan,” kata Tringgono saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Selasa (10/8/2024).

Trengono menjelaskan, kepentingannya bukan pada pemberian izin. Ini harus melalui proses yang ketat mulai dari verifikasi lokasi hingga negara pengekspor, ujarnya.

“Harus dilihat dulu permintaannya di mana, di mana kaitannya dengan permintaan di dalam negeri, di internal mana, di mana kaitannya dengan ekspor, dan kalau diekspor sangat ketat,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan izin ekspor pasir laut diberikan dengan syarat ketat. Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Kementerian Perdagangan Internasional Menteri Perdagangan (Kemindag), Para Krishna Hasibuan.

Al-Baraa mengatakan, belum tentu semua perusahaan yang mengajukan izin ekspor bisa mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan. Menurut dia, sebelum mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan, pengusaha harus melalui proses yang panjang. Pedagang tersebut harus mendapatkan izin teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Contohnya nanti kita cari tahu, banyak sekali perusahaan yang melamar ya, kita lihat saja, kalau tidak memenuhi persyaratan, ya tidak, tentu kita tidak akan melakukan itu dan proses penyediaan barang ke sana. negara lain? sangat lama kan Untuk memenuhi, misalnya, persyaratan teknis, “persyaratan teknis dari Departemen Kelautan dan Perikanan, dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, semuanya sangat baik,” kata Barra dalam pertemuannya di Departemen Perdagangan di Jakarta pada Senin (24/9/2024): “Ketat (RD/RD)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *